Korupsi
sektor swasta sejauh ini belum banyak mendapat perhatian kendati menyangkut
jumlah uang yang mencapai lima kali lipat dari anggaran negara sebesar Rp 2.100
trilliun. Pada masa mendatang, penegak hukum dan masyarakat sipil perlu
mengawasi korupsi swasta karena berpotensi mengganggu perokonomian nasional.
Kepala
Staf Kepresidenan Teten Masduki mengutarakan pentingnya pengawasan korupsi
sektor swasta tersebut saat membuka seminar nasional “Anti Corruption and
Democracy Outlook 2016 : Bersama Melawan Korupsi”, yang diselenggarakan
Transparency International Indonesia di Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut
Teten, kasus korupsi sektor swasta itu sudah dicantumkan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti
Korupsi 2003. “Agenda pemberantasan korupsi sektor swasta juga harus dapat
perhatian dari gerakan masyarakat sipil,” katanya.
Teten
menilai sektor swasta juga sangat rawan penyimpangan, baik berupa pembukuan
ganda, tidak bayar pajak, maupun pengelolaan bisnis yang tidak sehat. Jika tidak
diawasi, dampaknya bisa sangat besar. Berdasarkan pengalaman Amerika Serikat,
perusahaan yang ambruk bisa memberi dampak pada kehancuran ekonomi nasional.
Menurut
dia, ambruknya bank swasta saat krisis ekonomi 1998 merupakan contoh praktik
korupsi atau penyimpangan swasta yang selama ini tidak mendapat perhatian. Teten
menyatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo di masa-masa mendatang akan
memberikan perhatian pada kerangka hukum untuk penindakan kasus korupsi sektor
swasta. “Memang ini masih tahun kedua. Kita coba ke depan dari sisi pemeritah
kita perhatikan, “ ujar Teten.
Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyampaikan bahwa KPK juga
memiliki perhatian yang besar pada korupsi sektor swasta. Dalam kerangka itu,
KPK juga bertemu dengan hakim agung Mahkamah Agung serta Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus untuk membahas pertanggungjawaban korporasi terhadap korupsi.
Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur hal itu.
“Sampai
sekarang, KPK belum pernah mengajukan tanggung jawab korupsi untuk sektor
swasta. Baru kejaksaan, itu pun satu di Kalimantan. Tanggung jawab korporasi
itu salah satunya untuk menyasar korupsi antara sektor swasta dan pejabat
publik,” ujar Laode. Dia menyampaikan, surat edaran MA itu menurut rencana
dikeluarkan bulan ini.
Duta
Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge dalam sambutannya itu menyampaikan,
perlawanan terhadap korupsi memgang peranan penting dalam menciptakan
pertumbuhan ekonomi. Dia tidak melihat ada pertentangan antara upaya
peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan korupsi.
Sumber
: GAL, 2016. “Korupsi Sektor Swasta Perlu
Jadi Perhatian”. Harian Kompas, 16 Maret 2016. Hal 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar