Selasa, 15 Maret 2016

Pemberantasan Korupsi



Korupsi sektor swasta sejauh ini belum banyak mendapat perhatian kendati menyangkut jumlah uang yang mencapai lima kali lipat dari anggaran negara sebesar Rp 2.100 trilliun. Pada masa mendatang, penegak hukum dan masyarakat sipil perlu mengawasi korupsi swasta karena berpotensi mengganggu perokonomian nasional.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengutarakan pentingnya pengawasan korupsi sektor swasta tersebut saat membuka seminar nasional “Anti Corruption and Democracy Outlook 2016 : Bersama Melawan Korupsi”, yang diselenggarakan Transparency International Indonesia di Jakarta, Selasa (15/3).

Menurut Teten, kasus korupsi sektor swasta itu sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. “Agenda pemberantasan korupsi sektor swasta juga harus dapat perhatian dari gerakan masyarakat sipil,” katanya.

Teten menilai sektor swasta juga sangat rawan penyimpangan, baik berupa pembukuan ganda, tidak bayar pajak, maupun pengelolaan bisnis yang tidak sehat. Jika tidak diawasi, dampaknya bisa sangat besar. Berdasarkan pengalaman Amerika Serikat, perusahaan yang ambruk bisa memberi dampak pada kehancuran ekonomi nasional.

Menurut dia, ambruknya bank swasta saat krisis ekonomi 1998 merupakan contoh praktik korupsi atau penyimpangan swasta yang selama ini tidak mendapat perhatian. Teten menyatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo di masa-masa mendatang akan memberikan perhatian pada kerangka hukum untuk penindakan kasus korupsi sektor swasta. “Memang ini masih tahun kedua. Kita coba ke depan dari sisi pemeritah kita perhatikan, “ ujar Teten.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyampaikan bahwa KPK juga memiliki perhatian yang besar pada korupsi sektor swasta. Dalam kerangka itu, KPK juga bertemu dengan hakim agung Mahkamah Agung serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk membahas pertanggungjawaban korporasi terhadap korupsi. Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur hal itu.

“Sampai sekarang, KPK belum pernah mengajukan tanggung jawab korupsi untuk sektor swasta. Baru kejaksaan, itu pun satu di Kalimantan. Tanggung jawab korporasi itu salah satunya untuk menyasar korupsi antara sektor swasta dan pejabat publik,” ujar Laode. Dia menyampaikan, surat edaran MA itu menurut rencana dikeluarkan bulan ini.

Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge dalam sambutannya itu menyampaikan, perlawanan terhadap korupsi memgang peranan penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Dia tidak melihat ada pertentangan antara upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan korupsi.

Sumber : GAL, 2016. “Korupsi Sektor Swasta Perlu Jadi Perhatian”. Harian Kompas, 16 Maret 2016. Hal 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar